Memproduksidan mengolah makanan sesuai dengan standar, resep dan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan; Diutamakan bagi yang sudah memiliki pengalaman di Hotel/Restoran/Catering; Memahami standar recipe (gramasi, proses memasak, kualitas bahan)
MenurutMulyadi (2001:501), untuk melakukan pengendalian biaya di dalam perusahaan tergantung besar kecilnya perusahaan tersebut, dan telah berkembang melalui lima tahapan, yaitu : Pengendalian dengan pengawasan fisik. Dalam perusahaan kecil, biasanya pimpinan sekaligus pemilik perusahaan, perencanaan dan pengendalian terhadap pelaksana rencana
DasarHukum. Dasar hukum Permenkes 26 tahun 2020 tentang Perubahan Permenkes 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA RESTORAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA RUMAH MAKAN Usaha Restoran dan Rumah Makan adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Keuntungan Sertifikasi Usaha Restoran dan Rumah Makan Memenuhi Peraturan PerundanganSesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran, bahwa Setiap Usaha Restoran, wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan Sertifikasi Usaha KualitasDengan Melakukan Sertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran dapat terjamin, hal ini dikarenakan Usaha Restoran yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh PengakuanUsah Restoran tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh PemerintahKlasifikasiKlasifikasi Bintang ditunjukan untuk usaha parawisata bidang restoran, hal ini untuk menjamin bahwa pelanggan mendapatkan kualitas pelayanan restoran sesuai dengan klasifikasi PelangganUsaha Restoran yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.
- Era new normal disambut pengelola restoran untuk kembali menjalankan bisnis. Namun pelaku bisnis restoran diminta untuk berpedoman pada protokol kesehatan khusus guna meminimalisir pandemi virus Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf menerbitkan handbook berjudul "Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/ Rumah Makan". Berikut ini panduan khusus di area kerja restoran bagi pelaku usaha dan karyawan Baca juga Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf Area Dapur untuk Pengelola Usaha 1. Pastikan pembelian, penanganan, pengolahan, persiapan hingga penyajian makanan/minumandilakukan sesuai standar hygiene dan sanitasi pangan serta aturan protokol kesehatan 2. Perhatikan standar kebersihan dan keamanan ketika menerima bahan makanan dan minuman dari pihak pemasok, batasi jumlah orang yang menerima, minimalkan kontak fisik, serta selalu menjaga kebersihan fasilitas dan area penerimaan. 3. Perhatikan standar hygiene dan sanitasi ketika menyimpan bahan makanan, sesuaikan suhu penyimpanan dengan karakteristik bahan pangan. 4. Membawa makanan dan minuman dari dapur/ tempat penyiapan makanan/ minuman ke area pelayanan makan dan minum dengan menggunakan penutup yang aman. 5. Ruang dapur bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit pest control. Baca juga Panduan Bayar Makanan di Restoran Era New Normal, Tak Cuma Bayar Non Tunai 6. Ruang dapur memiliki sirkulasi udara yang baik. 7. Sediakan sarana cuci tangan pakai sabun CTPS/ handsanitizer 8. Area kerja dibersihkan dengan disinfektan/ cairan pembersih lain yang aman dan sesuai sebelum digunakan, pada saat kondisi dapur kotor, dan pada saat operasional selesai. 9. Peralatan dan perlengkapan memasak dibersihkan dan disimpan sesuai dengan standar hygiene dan sanitasi. 10. Tempat sampah dalam keadaan tertutup, dan sampah di dalamnya dibuang segera begitu penuh. 11. Minimalkan penggunaan peralatan dan perlengkapan secara bersamaan dan laksanakan prosedur sanitasi apabila akan digunakan oleh penjamah pangan yang berbeda. Baca juga Panduan Selama di Restoran untuk Pengusaha, Karyawan, dan Tamu dari Kemenparekraf 12. Batasi jumlah karyawan penjamah pangan atau lakukan pengaturan jarak aman minimal 1 meter dengan tanda khusus atau melakukan rekayasa teknis untuk menghindari kontak fisik antar karyawan. 13. Pastikan prosedur untuk mencicipi makanan dilaksanakan sesuai standar hygiene dan sanitasi yang berlaku, hindari penggunaan peralatan yang telah dipakai untuk mencicipi makanan. 14. Pasang peta lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi. 15. Letakan alat pemadam kebakaran pada lokasi yang mudah dijangkau, lengkapi dengan petunjuk cara menggunakannya. dok. Biro Puskompublik Kemenparekraf Kemanparekfraf luncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan. Salah satu aturan mengenai Karyawan menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit makanan pada saat penyajian untuk mengurangi kontak dengan makanan/minuman. Area Dapur untuk Karyawan1. Karyawan penjamah pangan harus dalam keadaan sehat pada saat melaksanakan pekerjaan di dapur. 2. Karyawan penjamah pangan tidak menggunakan perhiasan seperti cincin, gelang dan jam tangan. 3. Mewajibkan semua penjamah pangan atau karyawan yang kontak langsung dengan pangan agar menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit pada saat menyentuh pangan siap saji dan menggunakan penutup kepala dan celemek pada saat persiapan, pengolahan dan penyajian pangan. Penggunaan sarung tangan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. Baca juga Jangan Lakukan 9 Hal Ini Ketika Makan di Restoran Era New Normal 4. Membatasi kontak secara langsung pada makanan yang sudah matang/ siap disajikan dengan menggunakan sarung tangan atau penjepit makanan. 5. Posisi bekerja di area dapur memperhatikan penanda yang telah ditetapkan untuk jarak aman. 6. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah memasak, setelah melakukan tindakan pembersihan misalnya membersihkan area kerja, menangani sampah, selesai dari toilet dan lain lain. LOTULUNG Pelayan menggunakan masker saat cuci tangan sebelum masuk ke Restoran Sederhana di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin 8/6/2020. Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Area Administrasi untuk Pengelola Usaha 1. Atur jarak meja kerja dan tempat duduk di dalam kantor minimal 1 meter atau melakukan rekayasa tekni seperti pemasangan partisi. 2. Sediakan saran cuci tangan pakai sabun CTPS/ handsanitizer dalam jumlah yang cukup. 3. Barang publik di ruang kerja dibersihkan dengan disinfektan/ cairan pembersih lain ynag aman dan sesuai minimal 3 kali sehari. 4. Alat tulis dan alat kerja lainnya disediakan untuk setiap karyawan. Baca juga Alur Pintu Masuk di Restoran Era New Normal, Panduan Makan di Luar Rumah 5. Tempat sampah sebaiknya menggunakan penutup. 6. pasang peta lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi. 7. Letakan alat pemadam kebakaran pada lokasi yang mudah dijangkau, lengkapi dengan petunjuk cara menggunakannya. Area Administrasi untuk Karyawan 1. Gunakan peralatan dan perlengkapan kerja sendiri, tidak menggunakan secara bersama-sama. 2. Gunakan alat tulis masing-masing Baca juga Panduan Makan di Restoran pada Era New Normal 3. Sarankan pemasok/ supplier untuk menerima pembayaran nontunai. 4. Mengomunikasikan penanganan darurat kepada pihak terkait, seperti pemadam kebakaran, fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, kantor polisi, pos keamanan terdekat, kantor kelurahan/desa. Selamat bekerja kembali bagi para pelaku usaha restoran, tetap jalankan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
standar resep di restoran ditetapkan oleh